Evaluasi Pelaksanaan PMPRB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/820/D.I.PANRB/03/2015 tanggal 9 Maret 2015 perihal Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2014 bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaiman diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand DesignReformasi Birokrasi 2010-2025, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya oleh Tim Quality Assurance yang diampu oleh Inspektorat Kota Magelang dan selanjutnya oleh Sekda Kota Magelang dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi paling lambat pada tanggal 30 April 2015 secara on line.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi meliputi Pertama : Komponen Pengungkit yang terdiri dari : Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undnagan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.  Sedangkan  Komponen Hasil meliputi : Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN, Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Msyarakat serta Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi.

Hasil Penilaian Mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi yangtelah dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelang pada Tahun 2015 adalah  penilaian Tahun Anggaran 2014 masih mendapatkan nilai CC dengan indeks RB 50, 26% dengan interpretasi Cukup (memadai), sehingga masih perlu perbaikan yang tidak mendasar. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang masih perlu perbaikan yang harus dilaksanakan dengan komitmen di seluruh SKPD khususnya pada komponen Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penguatan Pengawasa, Persepsi Korupsi dan Upaya untuk meraih Opini WTP.