Rangkaian Pendampingan Zona Integritas menuju WBK di Puskesmas Kerkopan dan Puskesmas Magelang Utara

Rangkaian Pendampingan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Magelang selaku Tim Penilai Internal (TPI) mulai Jum’at (5/6/2026) di Puskesmas Magelang Utara.

Pendampingan selanjutnya dilaksanakan di Puskesmas Kerkopan pada Senin (8/6/2026), juga oleh TPI yang beranggotakan pejabat fungsional di bawah arahan Inspektur Pembantu Pengawasan Reformasi Birokrasi.

Pendampingan ini adalah merupakan bagian dari proses pengusulan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah mekanisme penyaringan unit kerja yang dinilai telah berhasil membangun Zona Integritas (ZI) secara internal sebelum diajukan ke tingkat nasional untuk perangkat daerah maupun unit kerja di wilayah Pemerintah Kota Magelang.

Esensi WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah komitmen nyata dari pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menghapus pungutan liar guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Inti dari predikat ini berpusat pada dua tujuan utama reformasi birokrasi, yaitu:

  • Pencegahan Korupsi: Memastikan tata kelola pemerintahan bersih dari suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang melalui pengawasan internal yang ketat.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Menghadirkan birokrasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Lebih dari sekadar dokumen administratif atau penghargaan, esensi WBK bertujuan mengubah budaya kerja ASN agar bekerja secara profesional, berintegritas tinggi, dan bebas dari konflik kepentingan dalam kehidupan sehari-hari. WBK merupakan fondasi awal sebelum naik ke jenjang Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).