
KOTA MAGELANG – Guna meminimalisir risiko temuan pengawasan akibat dinamisnya perkembangan regulasi, Inspektorat Daerah Kota Magelang menggelar kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) pada Jumat, 8 Mei 2026. Bertempat di Ruang Integritas, kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi inovasi daerah terbaru bernama SMART APIP, sebuah sistem manajemen regulasi berbasis digital.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Magelang, dengan menghadirkan narasumber internal yaitu Amir Wahyu Nugroho, S.P. dan Fakhruddin Amanullah Sugino, S.Ak.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa SMART APIP hadir sebagai solusi digital untuk menghimpun, memvalidasi, dan mengelompokkan regulasi pusat maupun daerah agar dapat diakses secara kolaboratif antara APIP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui sistem ini, regulasi dikelola sebagai pengetahuan kolektif guna mendorong pendekatan pengawasan yang preventif sejak tahap perencanaan kegiatan.
Pelaksanaan PKS ini merupakan komitmen nyata dalam memenuhi parameter kematangan inovasi daerah melalui diseminasi yang terstruktur. Dengan implementasi SMART APIP secara konsisten, diharapkan keseragaman pemahaman regulasi dapat terwujud, efisiensi kerja meningkat, dan angka temuan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Magelang dapat ditekan secara signifikan.


