SE Wali Kota Magelang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam rangka mendukung upaya peningkatan budaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang khususnya pada proses pelaksanaan SPMB, Pemerintah Daerah perlu memastikan setiap calon murid baru mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.


Maksud dan Tujuan
Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel.


Ruang Lingkup
Seluruh kegiatan meliputi sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan INI.