Pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi…
Selanjutnya Rakornas Pengawasan Dan Pengendalian Kepegawaian