Rakornas Pengawasan Dan Pengendalian Kepegawaian

Pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan kinerja pegawai dengan tidak membedakan suku, agama, ras, disabilitas atau non diskriminasi.

Di dalam Pasal 48 huruf g dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas mengawasi dan mengendalikan norma, standar dan prosedur manajemen kepegawaian ASN, sehingga diharapkan aparat pengawasan dapat maksimal dalam melaksanakan fungsi dari implementasi peraturan perundangan di bidang kepegawaian.

Sejalan dengan permasalahan kepegawaian yang semakin kompleks dan perlu penyelesaian, maka diperlukan persamaan pola pikir dan pola pandang yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di bidang manajemen kepegawaian. Kepala Badan Kepegawaian Negara Dr. BIMA HARIA WIBISANA, M.Sis dalam paparannya menyampaikan bahwa kedepan pengawasan dan pengendalian (wasdal) akan dihadapkan pada berbagai permasalahan kepegawaian. Dalam wasdal fungsi preventing lebih penting daripada enforcing (penegakan hukum), karena jika mengutamakan enforcing maka akan semakin banyak kasus yang muncul sehingga preventing sangat diperlukan.

BKN telah menciptakan Program Early Warning System dan Whistle Blowing System, dimana kedua program tersebut diharapkan dapat mengetahui permasalahan kepegawaian serta tingkat penyebaran Pegawai Negeri Sipil di Indonesia serta sebagai peringatan dini terjadinya permasalahan kepegawaian dan upaya tindak lanjut penyelesaian secara cepat sehingga kerjasama dengan pihak terkait terutama dengan Kanreg dan BKD serta Inspektorat sangat diharapkan.

Lebih lanjut dalam manajemen ASN Plt Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara KUSPRIYOMURDONO menyampaikan bahwa kedepan dalam rekrutmen PNS didasarkan pada 3 hal yaitu penyusunan formasi berbasis kompetensi, rekrutmen berbasis merit sistem dan penempatan PNS sesuai kompetensi. Diperkirakan pada tahun 2016 banyak PNS yang akan pensiun dibanding dengan PNS yang aktif bekerja dimana negara tidak melakukan penerimaan pegawai (moratorium)  sampai 5 tahun kedepan, sehingga menjadi tantangan bagi PNS untuk mengembangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja untuk menjawab tantangan tersebut.

Dalam arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2015-2019 pembangunan ASN adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efisien dan produktif, pelayanan publik prima dan berdaya saing yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Isu birokrasi kita yang berkembang saat ini antara lain birokrasi yang berbelit-belit, kinerja rendah, kepastian hukum rendah dan politisasi birokrasi yang masih tinggi serta penyelesaian program yang belum optimal. Sedangkan isu terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian antara lain masih banyaknya pelanggaran ketentuan kepegawaian dan kurang efektifnya wasdalpeg.(TAUCHID DJATMIKO, SH Direktur Wasdal Bidang KPPJ BKN).

Sehubungan dengan Wasdalpeg diperlukan adanya 4 pilar dalam efektivitas wasdalpeg yaitu regulasi wasdalpeg, data/informasi wasdalpeg, sistem/prosedur wasdalpeg dan SDM wasdalpeg.

Permasalahan dalam regulasi wasdalpeg meliputi:

  1. harmonisasi peraturan perundangan di bidang kepegawaian, peraturan pelaksana
  2. dan petunjuk teknis UU ASN yang belum lengkap dan jelas.

Solusi yang bisa dilakukan antara lain penyempurnaan peraturan perundangan bidang kepegawaian dan perumusan peraturan peraturan perundangan bidang kepegawaian. Sehingga untuk mengantisipasi dampak dapat dilakukan melalui Rakor, Sosialisasi/Workshop/Fasilitasi Kepegawaian.

Didalam Data dan Informasi Wasdalpeg permasalahan  yang dijumpai antara lain data belum jelas, lengkap, tepat dan terintegrasi, serta belum ada sistem integrasi data. Solusi yang bisa diambil yaitu dengan sistem integrasi data nasional dan penilaian kinerja wasdalpeg dengan antisipasi penyiapan tenaga pengelola dan penyiapan sarana dan prasarana wasdalpeg.

Permasalah yang muncul dalam sistem dan prosedur wasdalpeg antara lain:

  1. Sistem dan prosedur wasdalpeg belum efektif
  2. Networking unit pengelola wasdalpeg belum maksimal
  3. Forum/Rakor wasdal belum secara periodik

Sebagai solusi yang bisa diambil diantaranya Peningkatan networking dan peningkatan kapasitas dan sebagai langkah antisipasi dilakukan dengan penyusunan rencana kerja wasdalpeg dan perencanaan diklat dan peningkatan kesejahteraan audiwan.

Direktur bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PAULUS DWI LAKSONO H, M.AP mengemukanan permasalahan anatomi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 48 dan 49  yang mengatur mengenai fungsi dan tugas Badan Kepegawaian Negara, dimana sistem manajemen kepegawaian di negara kita masih terpusat pada Pemerintahan Pusat antara lain mengenai regulasi, fasilitasi, supervisi dan monitoring serta evaluasi.

Mengenai tindakan administrasi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangan bidang kepegawaian, maka atas nama Undang-undang Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran norma, standar dan prosedur kepegawaian yaitu dengan peringatan, teguran tertulis dan pencabutan terhadap keputusan pengangkatan, pemindahan dan pmeberhentian PNS kecuali yang menjadi kewenangan Presiden.

 

Sumber : Rakornas Wasdalpeg- HOTEL SANTIKA YOGYAKARTA.

(Foto: Dokumen IAKRI)

—————————————————————————————————–

oleh : Sukoariyah Sri Puji Astuti, SE, M.Ec.Dev – Auditor Kepegawaian Muda