Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021  terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi. Kegiatan berlangsung sejak Agustus hingga bulan Oktober 2021.

Dalam pelaksanaannya di tahun ini, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan terhadap 639 K/L/PD peserta SPI 2021.

Adapun yang menjadi responden survei ini adalah para pegawai K/L/PD, pengguna layanan dalam hal ini masyarakat/perusahaan swasta dan para narasumber ahli dari beragam lembaga pemerintah,  asosiasi, akademisi, LSM, jurnalis, dll.

Pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui whatsapp blast dan email blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.

Pegawai dan pengguna layananan yang terpilih menjadi responden akan dihubungi dan dikirimkan Link Kuesioner dengan alamat https://spikpk.id/.