Sosialisasi Pelaporan Pengendalian Gratifikasi Kota Magelang

Pada hari Kamis, 3 Mei 2018 bertempat di ruang Adipura Kencana Jalan Sarwo Edhie Wibowo nomor 2 Magelang diselenggarakan Sosialisasi Pelaporan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Acara tersebut dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Sekretaris Kelurahan se-Kota Magelang, Koordinator TU pada SMP Negeri se-Kota Magelang, Kasubag TU pada UPTD Dinas Pendidikan Kota Magelang, TU pada Puskesmas Kota Magelang, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kota Magelang, serta narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Bapak Budi Martono, SH, MM.  Acara dibuka oleh Inspektur Kota Magelang, Bapak Sumartono, SE, MM. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi termasuk upaya untuk meminimalisir kendala psikologis atau implementasi tindakan anti korupsi dan mendukung terciptanya lingkungan pengenadalian yang transparan dan akuntabel.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana. Ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi. Di satu sisi, Pasal 12B UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang berat, namun di sisi lain Pasal 12C UU Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara untuk lepas dari jerat hukum dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Oleh karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat. Dari aspek pencegahan ditekankan pada beberapa hal, yaitu:

  1. Pengendalian lingkungan yang berintegritas di kementerian, institusi Negara dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi;
  2. Mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan penyelenggara Negara;
  3. Membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integrtitas;
  4. Perlindungan hukum terhadap pelapor; dan,
  5. Pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi.

Sebagai upaya Pemerintah Kota Magelang untuk meminimalisir tindakan korupsi maka apabila PNS/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi untuk dapat dilaporkan melalui email Unit Pengendali Gratifikasi Kota Magelang : upgkotamagelang@gmail.com dan akan dilaporkan ke KPK untuk mendapatkan fatwa dari KPK apakah barang/hadiah tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak. Disamping itu dapat melaporkan secara pribadi secara online melalui aplikasi GOL KPK yang dapat didownload melalui playstore.