Sosialisasi LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang

Selasa, 19 Nopember 2019.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengan Nomor : 700/0000702/2019 bahwa Seluruh Pejabat Struktural pada Pemerintah Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat Kota Magelang melaksanakan Sosialisasi LHKPN Bagi Pejabat Struktural III, IV dan Kepala Sekolah di  Lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Adipura Kencana komplek Pemerintah Kota Magelang dengan mengundang Sekretaris beserta staf yang memahami IT, Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha, dan Pejabat Fungsional Inspektorat Kota Magelang.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan informasi tentang regulasi terbaru mengenai Wajib Lapor Harta Kekayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang dengan terbitnya Keputusan Walikota Magelang Nomor: 700/90/112 Tahun 2019.  Selain itu peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mengenai maksud dan tujuan dari pelaporan harta, dan bagaimana tata cara melaporkannya secara online.

Sosialisasi diawali dengan pengarahan Inspektur Kota Magelang (Bp. Sumartono, SE, MM) dengan memberikan informasi tentang perubahan regulasi dimana untuk tahun 2019 ini menambahkan Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional Inspektorat dalam pelaporan harta kekayaan.

Semua hal berkaitan dengan pemahaman tentang apa itu LHKPN disampaikan oleh Inspektur Pembantu II Bp. Daniel Priyo Watoro, SE, M.Si. Beberapa hal terpenting yang disampaikan antara lain bahwa Harta yang dilaporkan merupakan harta milik Wajib Lapor (PNS) beserta isteri atau suami dan anak yang masih menjadi tanggungan. Selain harta, wajib lapor juga melaporkan berapa hutang yang dimiliki (jika ada) dan berapa pengeluaran sesuai tahun pelaporan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh admin instansi elkpn (SS Puji Astuti) tentang tata cara pelaporan secara online. Diawali dengan pengisian formulir e-filling oleh Wajib Lapor (PNS), proses pelaporan dari awal sampai dengan output berupa Ikhtisar Harta Kekayaan, dan terakhir berupa Penyampaian Lampiran 4 Surat Kuasa yang wajib dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk materi selengkapnya tentang Sosialisasi tersebut dapat diunduh di sini. ~ (Audiwan).