Sekilas Mengenai UU Tentang Administrasi Pemerintahan

Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 17 Oktober 2014, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin besar. Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang dilakukan oleh APIP.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, yang meliputi:

  1.    larangan melampaui Wewenang, yaitu apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
  • melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang
  • melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1.   larangan mencampuradukkan Wewenang, yaitu apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
  • di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan
  • bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
  1.   larangan bertindak sewenang-wenang, yaitu apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
  • tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
  • bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Adapun hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh APIP berupa:

  1.   tidak terdapat kesalahan.
  2.   terdapat kesalahan administratif

Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah terdapat kesalahan administratif maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1.   terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

Dalam Undang-undang tersebut, diatur pula mengenai pengembalian keuangan atas hasil pengawasan, yaitu;

  • Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
  • Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

Demikian sekilas info mengenai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, semoga bermanfaat.

 

—————————————————————————————————————————————-

Joko Triyono, auditor pada Inspektorat Kota Magelang

Sumber : Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan