Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)

Maksud dan tujuan pengawasan intern antara lain memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Dalam rangka mencapai maksud tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan intern yang terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Menyimak Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 Pasal 2 menyatakan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 bertujuan untuk, antara lain pada huruf b yang menyebutkan meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya dalam Lampiran III Permendagri tersebut, Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah antara lain adalah Kegiatan Reviu. Yang dimaksud dengan “reviu” adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Kegiatan reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen/laporan yang disajikan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan fokus:

  1. Reviu Dokumen Perencanaan dan Anggaran Daerah
  2. Reviu Laporan Keuangan;
  3. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  4. Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa;
  5. Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Fokus reviu menurut kebijakan pengawasan tersebut yang terbaru adalah Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, ketersediaan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan harus dapat mencerminkan kebutuhan riil serta berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.

RKBMD meliputi:

  • RKBMD Pengadaan.
  • RKBMD Pemeliharaan.
  • RKBMD Pemanfaatan.
  • RKBMD
  • RKBMD Penghapusan.

Jadi reviu RKBMD adalah penelaahan ulang dokumen-dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang telah disusun oleh SKPD untuk memastikan bahwa penyusunan RKBMD tersebut telah sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan riil serta berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga yang telah ditetapkan.

Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat.

 

Ditulis oleh : Joko Triyono (Auditor Pelaksana Lanjut)