REVIU DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH, mencakup pengujian terbatas terhadap dokumen RKPD dan RENJA-PD mulai dari tahap penyusunan rancangan dokumen sampai dengan ditetapkan, untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: Konsistensi dokumen RKPD/Perubahan RKPD dengan RPJMD. Kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD/Perubahan RKPD, dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD; Kesesuaian rencana program dan kegiatan prioritas dalam RKPD/Perubahan RKPD, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD; Konsistensi dokumen Renja-PD/Perubahan Renja-PD dengan RKPD/Perubahan RKPD dan Renstra-PD. kesesuaian rumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja-PD/Perubahan Renja-PD dengan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah RKPD/Perubahan RKPD. keselarasan rumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja-PD/Perubahan Renja-PD dengan Renstra-PD.
Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah aparatur pemerintah yang berwenang melakukan fungsi sistem pengawasan internal. Sedangkan Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegaiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah maka Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana pasal 11 antara lain a). Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; b). Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;dan c). Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Peran APIP saat ini bukan lagi sebagai watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) namun telah bergeser pada unsur pembinaan. Unsur Pembinaan tersebut bersifat preventive (pencegahan), consultatitive, dan quality assurance, terhadap program-program strategis, yang beresiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan.
Melalui proses quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan manajemen dalam mengelola organisasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diharapkan mampu mencapai nilai, tujuan dan sasaran utama sehingga dapat menghasilkan long-term values bagi organisasi pada area tata kelola, resiko, dan pengendalian dengan sudut pandang oversight, insight, dan foresight, khususnya dalam rangka mengawal kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan serta menjamin agar kegiatan pelaksanaan rencana sesuai dengan spefisikasi yang telah ditentukan, baik yang bersifat substansial maupun nilai -nilai yang bersifat prosedural.
Salah satu kegiatan pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 adalah melakukan reviu Rencana Kerja dan Anggaran.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semakin memperkuat APIP dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran.
Beberapa permasalahan yang sering ditemukan saat melakukan reviu Rencana Kerja dan Anggaran adanya in-konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. In-konsistensi ini dapat disebabkan antara lain:
- adanya pengaruh dari kebijakan nasional antara lain pembentukan perangkat daerah sebagai perintah dari undang-undang tentang pembentukan lembaga pemerintah pusat, juga karena adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dana pendamping mendukung program nasional seperti DAK dan tugas pembantuan.
- untuk menampung aspirasi para konstituen di daerah pemilihan melalui penjaringan aspirasi masyarakat ketika anggota DPRD melakukan reses.
- kebijakan reaktif di luar janji – janji politik kepala daerah yang ditetapkan dalam RPJMD.
- Adanya usulan-usulan program, kegiatan dan pagu anggaran SKPD yang melampaui Renstra-SKPD yang telah ditetapkan memperoleh dukungan kepala daerah dan DPRD.
- Usulan kebutuhan baru yang secara mendadak disampaikan dalam penyusunan rencana tahunan khususnya untuk memperoleh dana hibah dan bantuan.
- Lain-lain mencakup mitigasi bencana, melonjaknya sisa lebih perhitungan anggaran.
Selain itu, permasalahan dalam penganggaran antara lain RKA-SKPD belum konsisten terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan belum disusun dengan baik dan tepat sesuai dengan kaidah-kaidah penganggaran, sehingga penuangan informasi dalam dokumen RKA – SKPD sering tidak terukur dan melenceng dari tujuan yang direncanakan. Dalam hal penganggaran, cenderung terjadi penggunaan anggaran pada akhir tahun anggaran sehingga berdampak kepada penyerapan APBD yang tidak maksimal, dan kualitas belanja APBD yang belum optimal dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah. Selain itu ditemui juga adanya salah klasifikasi belanja ataupun penempatan anggaran belanja.
Peran APIP provinsi/kabupaten/kota dalam proses perencanaan penganggaran adalah mendorong SKPD agar meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan penganggaran untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas, serta efektivitas dan efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah .
Peningkatkan kualitas APBD serta menjamin konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran dilakukan melalui pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD (dokumen pelaksanaan atau penjabaran dari RPJMD) dan Renja-SKPD serta reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPASdan RKA-SKPD oleh APIP provinsi/kabupaten/kota. Pelaksanaan reviu harus mampu menjamin proses perencanaan penganggaran patuh terhadap kaidah- kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah, maka Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pedoman reviu dokumen rencana pembangunan dan keuangan tahunan daerah. Pedoman ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan pelaporan hasil reviu di lingkungan pemerintah Daerah, dimulai dari persiapan reviu, pelaksanaan reviu, dan pelaporan reviu, serta diakhiri dengan pemantauan tindak lanjut.
Reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD (dokumen pelaksanaan atau penjabaran dari RPJMD) dan Renja-SKPD dan reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-SKPDoleh APIP provinsi/kabupaten/kota yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran telah disusun berdasarkan kaidah- kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah.
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit.
Tujuan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah oleh APIP Provinsi/kabupaten/kota adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa:
- a. informasi dalam RKPD sesuai dengan RPJMD;
- b. informasi dalamRenja-SKPD sesuai dengan RKPD;
- c. informasi dalam KUA dan PPAS sesuai dengan RKPD;
- d. informasi dalam RKA-SKPD sesuai dengan PPAS dan Renja-SKPD; dan
- e. perumusan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah;
telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka berdasarkan pelaksanaan reviu apabila ditemukan kelemahan dan/atau kesalahan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah (RKA- SKPD, KUA, PPAS, RKPD, Renja-SKPD) maka pereviu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil reviu kepada Kepala SKPD terkait melalui Tim Penyusun RKPD/TAPD untuk segera dilakukan perbaikan/penyesuaian.
Dengan demikian, keterlibatan APIP Provinsi/kabupaten/kota dalam mereviu dokumen RKA-SKPD, KUA, PPAS, RKPD, Renja-SKPD adalah untuk meningkatkan kualitas APBD yang mematuhi kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance.
Reviu dokumen rencana pembangunan tahunan daerah, mencakup pengujian terbatas terhadap dokumen RKPD dan RENJA-SKPD mulai dari tahap penyusunan rancangan dokumen sampai dengan ditetapkan, untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
- a) Konsistensi dokumen RKPD/PerubahanRKPD dengan RPJMD
1) Kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD/Perubahan RKPD, dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD;
2) Kesesuaian rencana program dan kegiatan prioritas dalam RKPD/Perubahan RKPD, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD;
- b) Konsistensi dokumen Renja-SKPD/Perubahan Renja-SKPD dengan RKPD/Perubahan RKPD dan Renstra-SKPD
1) kesesuaian rumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja-SKPD/Perubahan Renja-SKPD dengan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah RKPD/Perubahan RKPD.
2) keselarasan rumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja-SKPD/Perubahan Renja-SKPD dengan Renstra-SKPD.
Dalam hal terjadi perubahan rencana tahunan, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran tetap harus dijaga, maka perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan RAPBD.
Mekanisme penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD dan Renja-SKPD) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 sedangkan mekanisme penyusunan dokumen KUA, PPAS, dan RKA SKPD telah diatur secara rinci dan lengkap dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
KUA, PPAS dan RKA-SKPD mempunyai fungsi penting dan sangat fundamental karena menjembatani proses penerjemahan rencana kedalam penganggaran. KUA, PPASdanRKA SKPDdisusun untuk memastikan bahwa kesepakatan stakeholder atas tujuan, sasaran dan target kinerja perencanaan pembangunan tahunan dapat direalisasikan dalam upaya mewujudkan visi dan misi RPJMD.Oleh karena itu sangat perlu diperhatikan konsistensi dokumen rencana pembangunan tahunan seperti RKPD (dokumen pelaksanaan atau penjabaran dari RPJMD) dan Renja- SKPD dengan KUA, PPAS dan RKA SKPD.
Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan reviu oleh APIP Provinsi/kabupaten/kota tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran. Agar pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah lebih terarah dan tepat sasaran.
Sebagai suatu dokumen rencana resmi yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan daerah yaitu RKPD dan Renja-SKPD dan dokumen rencana anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-SKPD, dan tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut hasil reviu atas implementasinya.
Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 700/025/A.4/IJ Tanggal : 13 Januari 2016