Peran APIP Dalam Reviu Rencana Kerja Anggaran

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah saat ini lebih difokuskan pada kegiatan yang bersifat preventive, consultatitive dan quality assurance pada program-program strategis yang mempunyai resiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan dan pembinaan.

Di samping itu dalam rangka menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah salah satunya melaksanakan pengawasan intern sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pengawasan intern yang dimaksud melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang menegaskan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance, kepala daerah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan penganggaran RKASKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Tahun 2017 pada Lampiran romawi II Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, angka 3 Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah huruf c yang dimaksud dengan Kegiatan reviu dilakukan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen/laporan yang disajikan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan prioritas; antara lain yaitu Reviu Dokumen Perencanaan dan Anggaran Daerah.

Dalam pelaksanaan reviu Dokumen Perencanaan dan Anggaran Daerah berupa RKA SKPD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berpedoman pada Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ Tanggal 13 Januari 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen Rencana Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah.

Tujuan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah oleh APIP untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa:

  1. informasi dalam RKPD sesuai dengan RPJMD;
  2. informasi dalamRenja-SKPD sesuai dengan RKPD;
  3. informasi dalam KUA dan PPAS sesuai dengan RKPD;
  4. informasi dalam RKA-SKPD sesuai dengan PPAS dan Renja-SKPD; dan
  5. perumusan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka berdasarkan pelaksanaan reviu apabila ditemukan kelemahan dan/atau kesalahan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah (RKASKPD, KUA, PPAS, RKPD, Renja-SKPD) maka pereviu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil reviu kepada Kepala SKPD terkait melalui Tim Penyusun RKPD/TAPD untuk segera dilakukan perbaikan/penyesuaian.

 

Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan reviu oleh APIP tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran. Agar pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah lebih terarah dan tepat sasaran, maka reviu dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yang disesuaikan dengan jadwal siklus perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, meliputi:

  1. tahap perencanaan, meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan objek reviu, melakukan usulan penugasan reviu dan mempersiapkan bahan penyusunan Program Kerja Reviu.
  2. tahap pelaksanaan, mencakup kegiatan penelaahan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah.
  3. tahap pelaporan hasil reviu, mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR).

 

Ditulis oleh : Joko Triyono (Auditor Pelaksana Lanjutan)

Dari berbagai sumber