Pelaksanaan Disiplin PNS Berdasarkan PP 53 Tahun 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa PNS mempunyai 17 kewajiban dan 15 larangan yang apabila salah satu dilanggar maka seorang PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Hal ini ditentukan dari hasil pemeriksaan.

PP 53 Tahun 2010 secara tegas menyatakan bahwa yang paling berhak melakukan pemeriksaan  atas pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang pertama kali adalah atasan langsung dari PNS tersebut. Selanjutnya apabila penjatuhan hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung maka atasan langsung dapat langsung menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun apabila kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berada di pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung dapat melaporkan secara hirarki kepada pejabat yang lebih tinggi dengan disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mengenai tata cara pemeriksaan PNS dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Tata cara pemanggilan

PNS yang diduga melanggar disiplin dipanggil untuk dimintai keterangan atau diperiksa oleh atasan langsungnya. Pemanggilan dilakukan secara tertulis selama 7 hari kerja. Apabila dalam 7 hari kerja tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua. Apabila dalam pemanggilan kedua PNS yang diduga melanggar tidak juga hadir maka atasan langsung dapat langsung menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan data yang ada.

Namun apabila melalui pemanggilan PNS yang diduga melanggar hadir maka langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan.

  1. Tata Cara Pemeriksaaan

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup artinya hanya boleh dihadiri oleh pejabat pemeriksa dan PNS yang diperiksa. Apabila dibentuk Tim Pemeriksaan maka setidaknya berjumlah ganjil dan terdiri dari unsur Kepegawaian, Pengawasan dan dari atasan langsung.

Selama proses pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran tidak berhak didampingi Kuasa Hukum.

Yang berwenang melakukan pemeriksaan :

  1. Atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran.
  2. Tim Pemeriksa (ad-Hoc) untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat.
  3. Aparat Pengawas Fungsional sesuai kewenangan jabatannya.

Syarat-syarat pemeriksaan :

  1. Pemeriksa tidak boleh mempunyai pangkat dan jabatan lebih rendah dengan PNS yang diperiksa.
  2. Pemeriksa tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan PNS yang diperiksa.
  3. Pemeriksa tidak boleh mempunyai kaitan langsung atau tidak langsung dengan pelanggaran yang diproses.

Tujuan Pemeriksaan, untuk mengetahui :

  1. Benar atau tidak PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin.
  2. Faktor-faktor yang mendorong/menyebabkan PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin.
  3. Dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin tersebut.

Prosedur Pemeriksaan :

  1. Pemanggilan secara patut
  2. Sebelum memeriksa PNS yang bersangkutan perlu meminta keterangan pengadu/saksi/pejabat terkait.
  3. Menyiapkan daftar pertanyaan yang mengaarah pada keterangan/data yang ingin diperoleh.

Dasar Pemeriksaan :

  1. Laporan/pengaduan
  2. Pengamatan langsung
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aparat Pengawasan Fungsional.

Apabila PNS yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, maka dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya. BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. Namun apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani, BAP tersebut tetap dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Dalam meminta keterangan, dilakukan dengan teknik wawancara dimana harus dibangkitkan rasa simpatik, jaga kesopanan dan kesusilaan. Tanyakan secara lengkap dan sistematis mengenai kejadia yang mengarah pada pelanggaran disiplin. Apabila keterangan meragukan/bertentangan harus ditanyakan mengenai bukti atau keterangan yang ada. Hindari merendahkan martabat PNS, hindari pertanyaan yang dapat menimbulkan perdebatan atau emosional dan hindari pertanyaan yang bersifat interogatif (jawaban ya atau tidak).

  1. Penjatuhan

Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan. Berdasarkan BAP tersebut dapat diketahui Jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan dan dapat diketahui kewenangan dari Penjatuhan Hukuman Disiplin tersebut.

  1. Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan Keputusa Pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.

Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.

Ditulis oleh : Sukoariyah Puji (Audiwan)