Manajemen SDM

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Visi dan misi Kepegawaian Negara dalam era Undang-Undang ASN antara lain:

  • Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera
  • Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone

Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2017 ini terdapat beberpa PP sebelumnya yang sudah tidak sesuai dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku (Psl 362), antara lain :

  1. PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  2. PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS
  3. PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
  4. PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS
  5. PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  6. PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS
  7. PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap
  8. PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS
  9. PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
  10. PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
  11. PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
  12. PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS
  13. PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural
  14. PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS
  15. PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional

 

Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Dalam manajemen PNS ini berisi antara lain penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, pengganjian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

Dalam hal penyusunan dan penetapan kebutuhan setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan Anjab dan ABK, peta jabatan dan ketersediaan pegawai. Hal ini dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan renstra.

Apabila terjadi penambahan pegawai melalui pengadaan, maka harus dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil. Panitia seleksi Nasional Pengadaan CPNS diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Setelah dilakukannya manajemen PNS maka setiap PNS akan membawa pangkat dan jabatan. Jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya dan Pratama), Jabatan Administrasi (terdiri dari administrator, pengawas dan pelaksana) dan Jabatan Fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan ketrampilan.

Setiap PNS yang diangkat dalam jabatan administrator, pengawas, jabatan pimpinan tinggi maupun jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompentensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi dilakukan pada tingkat instansi dan nasional. Dalam mengembangkan kompetensi setiap PNS paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan.

PNS dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila berhenti atas permintaan sendiri, berhenti karena mencapai Batas Usia Pensiun, berhenti karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, berhenti karena tidak cakap jasmani dan rohani, berhenti karena meninggal dunia, tewas atau hilang, berhenti karena melakukan tindak pidana/penyelewengan, berhenti karena pelanggaran disiplin, berhenti karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, berhenti karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dan berhenti karena hal lain.

Kedepan dengan berlakunya Manajemen PNS maka PNS akan menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Selain penghasilan PNS juga berhak mendapatkan cuti yaitu suatu keadaan yang diijinkan untuk tidak masuk kerja. Cuti ini terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Ditulis oleh : Sukoariyah Puji A  (Audiwan)