Selasa, 5 Juni 2018 Inspektorat Kota Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Bagi Bendaharawan se Kota Magelang. Acara berlangsung di Gedung Adipura Kencana Komplek Kantor Walikota Magelang.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Magelang, Inspektur Kota Magelang, Para Pejabat Struktural dan Bendaharawan di Lingkungan Kota Magelang. Bertindak sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang (Bp. Wawan Ernawan, SH, MH).
Dalam materi yang disampaikan antara lain berisi tentang apa itu pungutan liar, faktor-faktor penyebab pungutan liar (pungli) sampai dengan ancaman hukuman. Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Seseorang melakukan pungli biasanya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Pungutan liar terjadi sebagai akibat adanya pelayanan masyarakat yang panjang dan melelahkan (birokrasi yang berbelit-belit).
Menurut KPK pungli termasuk dalam gratifikasi yang merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan gratifikasi akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Beberapa faktor penyebab pungutan liar antara lain: 1) penyalahgunaan wewenang, 2) faktor mental, karakter seseorang, 3) faktor ekonomi, 4) faktor kultural dan budaya organisasi, 5) terbatasnya sumber daya manusia, 6) lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
Dalam kesempatan tersebut turut memberikan penegasan Wakapolres Magelang Kota (Kompol Khamami, SH). Beberapa hal yang disampaikan antara lain pentingnya pemahaman mengenai pungutan liar dan harapan agar tidak ada pegawai negeri sipil di Kota Magelang yang tertangkap satgas saber pungli.
Pada bagian akhir sosialisasi, Sekretaris Daerah Kota Magelang (Drs. Sugiharto) menyampaikan kunci hidup 3S (Sehat Sukses Selamet). Hal penting yang juga disampaikan adalah 1) Jangan menerima, meminta dan mengambil yang bukan haknya, 2) jangan mengeluarkan uang yang tidak ada dasarnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang pungutan liar dan tidak akan pernah ada pegawai negeri sipil yang tertangkap oleh Satgas Saber Pungli.