Tick Mark

Tick Mark : Suatu simbol yang digunakan dalam kertas kerja oleh auditor untuk menunjukkan suatu langkah khusus atas pekerjaan yang dilakukan. Pada saat Tick Mark digunakan, mereka harus disertai dengan satu tulisan yang menjelaskan pengertian mereka.

Catatan-catatan yang timbul pada simbol-simbol audit tersebut dapat pula dijadikan sebagai pedoman dalam perlaksanaan tugas-tugas audit pada periode audit berikutnya. Symbol audit (audit tick mark) haruslah sederhana, seperti misalnya:

  1. Tanda Silang (X)
  2. Tanda Chek(√)
  3. Atau Tanda Huruf (C)

Tanda-tanda tersebut harus dapat dibedakan dengan mudah. Simbol-simbol audit biasanya ditempatkan sesudah jumlah yang diverifikasi dan penjelasan atas simbol audit tersebut dicantumkan di bagian bawah KKP

Adapun tanda lain dari tick mark adalah:

TANDA KEGUNAAN
٨ Vertikal yang diletakan di bawah angka dari total angka
< Cross footing verified (penambahan/pengurangan secara horizontal yang diletakan disamping kanan dari total angka)
Calculation verified (perhitungan perkalian/pembagi yang diletakan dsamping kanan hasil perhitungan)
L Cheks against verfied general ledger and sub ledger (dicocokan dengan buku besar dan buku besar pembantu diletakan sidamping kanan angka)
Vo Vouching (pemeriksaan ke bukti transaksi dletakan disamping kanan angka)

dari berbagai sumber