Berdasarkan PermenPAN Nomor 14 tahun 2014 dimana telah diperbarui dengan PermenPAN Nomor 30 tahun 2018 (bersifat menambahkan/meperbaiki PermenPAN Nomor 14 tahun 2014), pemerintah daerah kabupaten/kota…
Selanjutnya Kota Magelang Masuki Tahap 3 Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)