Pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024, Inspektorat Daerah Kota Magelang melaksanakan Sosialisasi Netralitas Pegawai ASN dan PPNPN dengan peserta seluruh karyawan dan karyawati Inspektorat Daerah Kota Magelang.
Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita, S.E., M.Sc., CGCAE selaku narasumber dalam paparannya menyatakan bahwa Netralitas ASN mengandung makna Impartiality, yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif dan tidak memihak, hal ini untuk memastikan kualitas pelaksananan birokrasi, pelayanan publik/ masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.