Bertempat di Ruang Rapat Adipura Kencana Pemerintah Kota Magelang, pada hari Rabu 2 Oktober 2019 telah dilakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Peserta sosialisasi tersebut adalah Kepala OPD dan Bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Direktur BUMD se-Kota Magelang, Bank Jateng, BPR Bank Magelang, dan PD BPR BKK Magelang Kota. Sosialisasi disampaikan oleh Inspektur Kota Magelang selaku Ketua UPG Pemerintah Kota Magelang, adapun hal-hal yang digaris bawahi adalah sebagai berikut:
a. Fee Perbankan kepada Bendahara OPD termasuk dalam Gratifikasi yang dilarang.
b. Apabila ada Gratifikasi segera melaporkan ke UPG Kota Magelang melalui email : upgkotamagelang@gmail.com
c. Komitmen bersama dengan Bank Jateng, BPR Bank Magelang, PD BPR BKK Magelang Kota, Koperasi Kopekoma dan Koperasi Abdi Negara untuk tidak memberikan fee kepada para bendahara
d. Sistem penggajian kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Magelang melalui sistem Gaji Brutto yang kemudian apabila ASN ada potongan ke bank dan lainnya akan didebet secara otomatis, sehingga bendahara gaji tidak lagi melakukan setoran secara manual.
Berikut dokumen pengendalian gratifikasi yang dapat dijadikan pedoman.
Peraturan Walikota Magelang No 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
Surat Edaran Walikota Magelang No 700/359/600 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
Berikut materi Workshop Gratifikasi & saber Pungli.
Paparan Workshop Pengendalian Gratifikasi dan Saber Pungli tanggal 1 Oktober 2019
Berikut materi sosialisai Gratifikasi terkait dengan Fee Bank.
Paparan Sosialisasi Gratifikasi tanggal 2 Oktober 2019