Sosialisasi Anti Korupsi pada Pegawai Satpol PP Kota Magelang

Senin (26/9) dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi pada Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang bertempat di Aula Damkar Magelang. Sosialisasi yang disampaikan oleh Istiyani Titik Y. dan Midya Murtiningrum selaku APIP Kota Magelang, menitik beratkan pada Pemahaman tentang Korupsi serta Survei Penilaian Integritas (SPI).

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 orang pegawai yang terdiri dari ASN, P3K dan Non ASN Satpol Kota Magelang dibuka oleh Sekretaris Satpol PP Kota Magelang, Raden Jaka Prawistara, S.Sos., M.M..

Dalam sambutannya, Jaka menyampaikan bahwa pegawai Satpol PP Kota Magelang yang terdiri dari ASN, P3K, dan Non ASN mampu meningkatkan nilai integritas dalam melaksanakan tugasnya. Beberapa tugas Satpol PP antara lain, penegakan pelanggaran Perda yang berkaitan dengan reklame yang sudah habis masa berlakunya bekerja sama dengan BPKAD dan DPMPTSP, penataan pedagang kaki lima  berkerja sama dengan DPPKUM Kota Magelang, melayani masyarakat apabila terjadi kebakaran  dan melayani anak anak TK berwisata ke UPT Pemadam Kebakaran dan animal resque serta melatih anak anak SMA dalam pengisian APAR.

Dalam sosialisasi terkait korupsi, Titik menyampaikan salah satu bentuk korupsi yaitu gratifikasi. Gratifikasi dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dapat berupa uang, barang, diskon rabat, komisi, pijaman tanpa bunga, tiket, penginapan, wisata. Ia juga menyampaikan materi terkait benturan kepentingan. Dimana Benturan kepentingan merupakan situasi dimana setiap Pejabat Pemerintah Daerah dan Pegawai laiinya yang memiliki atau yang patut didugamemiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat memepengaruhi setiap keputusandan/atau tindakannya.

Pada materi selanjutnya, Midya Murtiningrum menyampaikan sosialisasi terkait Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh KPK sejak 2007 untuk memetakan risiko korupsi dengan pendekatan multidimensi dan multiperspektif. Tujuan KPK mengembangkan SPI, agar pemerintah Indonesia memiliki alat ukur yang dapat menggambarkan area yang perlu diperbaiki supaya dapat mencegah korupsi.

Hasil Survei Penilaian Interigritas (SPI) tahun 2023 pada Satpol PP nilainya belum maksimal, yaitu sebesar 75,12 (termasuk 3 terendah). Dengan sosialisasi kali ini diharapkan dapat meningkatan pemahaman pegawai di lingkungan Satpol PP terkait korupsi dan SPI, sehingga nantinya juga dapat meningkatkan nilai SPI di tahun 2024. Adapun nomor-nomor resmi yang digunakan oleh KPK untuk whatsapp blast SPI yaitu: 0811-1919-9198, 0811-1919-4761, 0811-1919-4760, dan 0811-1909-1198. Nomor-nomor tersebut jika melakukan blast a kepada responden kan tertulis nama SPI 2024 dengan tanda centang biru.