Senin (26/9) dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi pada Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang bertempat di Aula DLH Kota Magelang. Sosialisasi yang disampaikan oleh Istiyani Titik Y. dan Midya Murtiningrum selaku APIP Kota Magelang, menitik beratkan pada Pemahaman tentang Korupsi serta Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 93 orang pegawai baik dari seketariat, bidang, UPT. TPSA Tegalrejo, UPT. Gunung Tidar, serta pegawai lapangan yang bertugas menyapu jalan, petugas pemakaman dan petugas UPT. Gunung Tidar di lingkungan DLH Kota Magelang, dibuka oleh Sekretaris DLH Kota Magelang, Irwan Adhie Nugroho, S.T..
Materi sosialisasi dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama disampaikan oleh Istiyani Titik terkait Pengenalan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemerintah Daerah serta Gratifikasi.
Sedangkan pada bagian kedua, Midya Murtiningrum menyampaikan materi terkait SPI dan IPAK, Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System serta Indeks Pencegahan Korupsi daerah yang dilaporkan melalui MCP.
Dalam sosialisasi kali ini terdapat pertanyaan, yaitu, selaku pengawas persampahan, bagaimana perlakuan petugas apabila setiap hari Jum’at kawan-kawan di lapangan yang bertugas sebagai penyapu jalanan diberi nasi bungkus dan minuman dari masyarakat yang mengadakan acara jumat berkah? Apakah masuk gratifikasi?
Dari tim menjawab, Jumat berkah adalah kegiatan yang berlaku umum, maka tidak termasuk gratifikasi. Karena sesuai Perwal gratifikasi pasal 10 disebutkan bahwa pengecualian dari gratifikasi yang dilarang salah satunya adalah pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum.