Dalam rangka mendukung upaya peningkatan budaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Wali Kota Magelang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/157/600 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang berisi antara lain:
- Pejabat, ASN dan Pegawai Pemerintahan/BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Pegawai Pemerintahan/BUMD/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
- Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya dilaksanakan dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengandalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Pejabat, ASN dan Pegawai melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan INI.