Keputusan Walikota Magelang Nomor 700/43/122 tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
Tugas :
- menyusun rencana kerja penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- melakukan koordinasi dengan Instansi Pembina SPIP
- melaporkan hasil penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang kepada Walikota Magelang
Keanggotaan :
- Walikota Magelang
- Wakil Walikota Magelang
- Sekretaris Daerah
- Inspektur
- Irbanwil I, II dan III
- Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan
- Sekretaris Dinas Kesehatan
- Sekretaris DPU
- Sekretaris BKD
- Sekretaris BP2T
- Sekretaris Disnakertransos
- Ka Bag. Organisasi Setda
- Sekretaris Camat Magelang Utara, Tengah dan Selatan
- Auditor dan P2UPD
Dalam melaksanakan tugas Satgas SPIP didukung oleh Sekretariat, dengan keanggotaan :
- Sekretaris Inspektorat
- Kasubag Evaluasi dan Pelaporan
- Kasubag Perencanaan
- Kasubag Umum dan Administrasi
- Staf pada Inspektorat