Reviu Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas LKPD

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan ditetapkannya satu paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk laporan keuangan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Unsur laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:

  • Laporan Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL
  • Laporan Finansial, yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.

Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk dari pertanggungjawaban kinerja pemerintah Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada para stakeholder; antara lain DPRD dan masyarakat umum. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 31 ayat (1), mewajibkan Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, oleh karena itu Kepala Daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum diserahkan kepada DPRD, harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor ekstenal. Audit atau pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah, berdasarkan pada (a) kesesuaian dengan standar akuntansi; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.

 

Pengertian Reviu

Kegiatan reviu yang dilakukan oleh APIP pada Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki beberapa pengertian, seperti dibawah ini :

  • Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), reviu merupakan pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain.
  • Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006, reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Sementara menurut pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, review dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan.

Dari pengertian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :

  • Reviu sebagai pemberian jasa oleh pengawas (APIP) dengan tingkat keyakinan (level of assurance) yang tidak setinggi audit (high) tetapi keyakinan yang lebih rendah dari audit (moderate)
  • Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun reviu mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas
  • Reviu yang dilakukan tidak terhadap asersi pemerintah daerah atas laporan keuangan. Akan tetapi reviu meningkatkan kualitas laporan keuangan yang akan diberi asersi oleh manajemen pemerintah daerah
  • Reviu dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Reviu paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil reviu APIP

 

Ruang lingkup reviu

Ruang lingkup reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah meliputi :

  • Penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Penilaian terbatas terhadap keandalan SPI, tidak mencakup pengujian terhadap SPI, catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu audit namun terbatas pada pengendalian akuntansi, berupa proses akuntansi pendapatan, pengeluaran, aset, dan non-kas, misalnya dalam hal pengadaan barang modal yang nilainya material, proses reviu hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, cukup bandingkan jumlah aset tetap di neraca dengan lampirannya, apakah sudah sama dan bandingkan belanja modal di realisasi anggaran dengan penambahan aset untuk tahun berjalan, aset tetap berasal dari konstruksi dalam penyelesaian tahun sebelumnya, serta kapitalisasi biaya untuk perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, proses pengadaan aset tetap.

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Kesesuaian dengan SAP, tidak dilakukan pengujian terhadap bukti, hanya sampai alur dari jurnal-buku besar-laporan keuangan.

Tujuan reviu hanya sebatas memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Reviu tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam sebuah audit.

Reviu tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Reviu memberikan keyakinan bagi APIP bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/ penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang direviu sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya

Dalam melakukan review atas laporan keuangan, aparat pe­ngawasan intern harus mema­hami secara garis besar sifat tran­saksi entitas, sistem dan pro­sedur akuntansi, bentuk ca­tatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan ke­uangan.

Artinya, jika terdapat kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern, serta terdapat ketidaksesuaian laporan yang disajikan dibandingkan dengan SAP, maka dilakukan penelaahan lebih lanjut. Penelaahan lebih lanjut dapat dilakukan dengan melihat kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap buku besar, buku pembantu, catatan dan laporan lain yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan pemerintah daerah yang bersangkutan.

 

Kesimpulan

  • Reviu yang dilakukan oleh APIP tidak ditujukan untuk memberikan suatu opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, namum ditujukan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.
  • Prosedur reviu hanya memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
  • Ruang lingkup reviu meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

———————————————————————————————————————————-

Disajikan oleh :

Edy Irawan, SE

Auditor Muda Inspektorat Kota Magelang

Disarikan dari beberapa sumber