Bertempat di Ruang Rapat Integritas Inspektorat Kota Magelang telah dilaksanakan Rapat Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Rapat ini menindaklanjuti adanya Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.2/3976/Sj tanggal 16 Mei 2019 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa 21 Mei 2015 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap gratifikasi sehingga ASN dapat menolak/menghindarinya.
Sekretaris Inspektorat, Ibu Eny Waluyowati, SE membuka rapat yang dilanjutkan penyampaian materi oleh Ibu Indah Sri Palupi, SH, M.AP (Kasubag Evaluasi dan Pelaporan). Materi lengkap dapat diunduh di bagian bawah berita ini.
Selain penyampaian larangan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Keagamaan, terdapat 2 (dua) poin penting lainnya yang termasuk gratifikasi yaitu larangan penerimaan fee bank bagi bendahara instansi dan pengaturan sponsorship kesehatan bagi tenaga kesehatan.
Berita dan dokumen terkait Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 klik di sini.
Berita dan dokumen terkait KPK Larang Bendahara terima Fee Bank klik di sini.
Materi Rapat Pengendalian Gratifikasi dapat diunduh pada tautan berikut.