PKS Penilaian Kapabilitas APIP Itda Kota Magelang

Selasa (15/4), bertempat di Ruang Rapat Quality Inspektorat Daeah Kota Magelang, telah dilaksanakan PKS (Pelatihan di Kantor Sendiri) Kapabilitas APIP yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Magelang.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Daniel Priyowatoro dilanjutkan dengan latar belakang dilaksanakannya PKS yang disampaikan oleh oleh Inspektur Pembantu Pengawasan Reformasi Birokrasi, Eny Kusumadewi.

Tujuan dilaksanakannya pelatihan di kantor sendiri (PKS) adalah untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pegawai dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari APIP khususnya pelaksanaan tugas-tugas pengawasan sehari-hari. PKS merupakan kegiatan rutin bulanan yang diselenggarakan oleh inspektorat daerah.

Penilaian Kapabilitas APIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang disusun sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang bertujuan untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif diperlukan peningkatan mutu kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Secara garis besar, pada PP 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan proses integral untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Sedangkan APIP berperan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan dan ekonomis, efektif dan efisien (3E), memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas Manajemen Risiko (MR), serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.