alam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yag transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2019.
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS tersebut terdiri memiliki 2 buah lampiran yang dapat diakses sebagai beriku:
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019:
Lampiran I Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019:
Lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019: