Berdasarkan :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai BUMN/BUMD ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah,
Bersama ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang maksimal per 31 Desember 2014 telah memiliki golongan III a ke atas wajib menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2015 ;
- Mekanisme penyampaian LP2P adalah wajib lapor LP2P mengisi Form Isian LP2P sesuai dengan :
- Jumlah pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air (jika memiliki/Foto copy dilampirkan)
- Jumlah Pajak Bumi dan bangunan yang terutang dan telah dibayar menurut SPPT dan/atau SKP (jika memiliki/Foto copy dilampirkan) ;
- jumlah penghasilan, penghasilan terutang dan pajak penghasilan telah dibayar (Formulit 1721-A2 lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014) ;
- mengumpulkan Form Isian LP2P kepada petugas/Bendaharan Gaji masing-masing SKPD untuk selanjutnya dibuatkan Rekapitulasi (Form W. Form DHP, Form R dan Rekapitulasi LP2P) ;
- Hardcopy dan soft copy Form Isian LP2P dan Rekapitulasi masing-masing SKPD disampaikan kepada Walikota Magelang Cq. Inspektur Kota Magelang paling lambat tanggal 30 September 2015 ;
Hasil Rekapitulasi Penelitian/Penilaian LP2P Pemerintah Kota Magelang akan disampakan kepada Kementerian Dalam Negeri.