Inspektorat Daerah Kota Magelang telah melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Kerugian Daerah (Keruda) Semester I Tahun 2024 yang dilaksanakan secara luring pada tanggal 1-2 Juli bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh OPD terkait diantaranya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, DPPKUM Kota Magelang, DPUPR Kota Magelang dan Disperkim Kota Magelang, disamping itu rangkaian kegiatan tersebut telah dimulai secara daring pada tanggal 25-28 Juni 2024 serta tanggal 3-4 Juli 2024. Dengan adanya peningkatan frekuensi kegiatan pemantauan tindak lanjut, pemda dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang secara realtime dapat digunakan untuk menginput setiap TLRHP.
Pemantauan TLRHP dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pejabat terkait. Perkembangan tindak lanjut Kota Magelang sampai dengan Semester II Tahun 2023 adalah 92,39%. Untuk capaian sampai dengan Semester I Tahun 2024 belum diperoleh angka yang pasti karena masih menunggu telaahan secara berjenjang oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, namun yang pasti pergerakan penyelesaian tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi telah dilakukan oleh OPD terkait pemeriksaan.