Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Inspektorat Daerah Kota Magelang melaksanakan koordinasi pembahasan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa tengah terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang belum menyelesaikan tindak lanjutnya.

Acara tersebut terselenggara di Ruang “Quality” Inspektorat Daerah Kota Magelang pada tanggal 7 Agustus 2024, dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kota Magelang, Larsita, S.E., M.Sc.,CGCAE.

Dalam arahannya, Inspektur Daerah Kota Magelang menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pasal 20  bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi, memberikan jawaban penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Untuk itu dibutuhkan  kolaborasi antara Inspektorat Daerah Kota Magelang dengan OPD dalam menyelesaikan temuan dan rekomendasi yang belum terselesaikan sangatlah penting. Pembahasan ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada mitra Inspektorat, khususnya terhadap OPD untuk mempermudah komunikasi apabila di dalam proses penyelesaian tindak lanjut tersebut menemui kendala sehingga dapat diantisipasi sendini mungkin dan dijembatani untuk mengkomunikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Hal ini adalah wujud komitmen untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ditindak lanjuti sebaik mungkin, sebagai wujud nyata meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Magelang.

Dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tindak lanjut BPK ini, Kepala OPD yang terkait dengan Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah diundang agar dapat memberikan laporan progress penyelesaian tindak lanjutnya. Seberapa jauh telah melakukan langkah/upaya perbaikan terhadap rekomendasi tersebut. Diharapkan pada saat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Semester II Tahun 2024 OPD yang terkait dengan temuan dan rekomendasi tersebut telah siap dengan data dukung atau penyelesaiannya, sehingga dapat memberikan penjelasan yang cukup kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dan yang paling penting adalah agar temuan tersebut dapat selesai secara tuntas dan tidak menjadi temuan yang berulang dikemudian hari, sehingga langkah perbaikan tersebut dapat mencerminkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Daerah.