Pada hari Kamis, 14 Mei 2018 bertempat di ruang Adipura Kencana Jalan Sarwo Edhie Wibowo Nomor 2 Magelang diselenggarakan Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Kota Magelang Tahun 2018. Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda Kota Magelang, Kepala OPD, Direktur BUMD, Lurah, Kepala SD Negeri, Kepala SMP Negeri, Kepala UPTD Cabang DInas Pendidikan, Kepala Puskesmas, Auditor dan P2UPD, serta narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Drs. Sunarto, Ak,CA dan dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Bapak Drs. Suharsono, M.Si. Acara dibuka oleh Wakil Walikota Magelang, Dra. Windarti Agustina. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa gelar pengawasan ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Magelang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta untuk mendorong peningkatan kinerja melalui pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektur Provinsi Jawa Tengah, khusus kepada kepala BPKP Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas arahan dan bimbingannya selama ini, sehingga pada saat pendampingan kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP Kota Magelang beberapa waktu yang lalu, memperoleh pemeringkatan level 3 DC (integrated) untuk kapabilitas apip dan level 3 (terdefinisi) untuk maturitas SPIP.
Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan akselerasi program pembangunan yang dapat menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. dinamika ini akan dapat berjalan baik bila direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan secara maksimal dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
Tantangan dan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disikapi dengan komitmen dan kerja keras dari seluruh jajaran pemerintahan. termasuk aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam merespon tuntutan dan harapan masyarakat yang semakin kritis. Harapannya pengawasan internal pemerintah dapat menjadi lini terdepan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah. APIP diharapkan menjalankan fungsi deteksi dini dan sebagai katalisator sehingga berbagai masalah dapat dicegah sebelum mengarah pada terjadinya tindak penyimpangan.
Hal ini akan dapat dicapai antara lain melalui pemantapan kebijakan pengawasan, peningkatan efektivitas sistem pengawasan, peningkatan kuantitas dan kualitas internal auditor, pemantapan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah melalui penyusunan pedoman dan peningkatan kapasitas auditor, serta pelaksanaan asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis bagi instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.
Pengawasan juga merupakan upaya pengendalian, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah senantiasa berada pada upaya – upaya pencapaian visi dan misi daerah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengawasan diharapkan dapat diperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan dan pemborosan, termasuk mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama di masa mendatang. dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa pengawasan merupakan salah satu instrument untuk mewujudkan good governance and clean government.
Selain pengawasan internal yang dilaksanakan oleh aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP), masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pemerintah mengenai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, indisipliner, KKN, pemborosan keuangan negara/daerah dan tindakan-tindakan penyimpangan lainnya yang harus ditindaklanjuti oleh APIP. Harapannya agar tujuan reformasi birokrasi membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparatur negara dari praktek kkn dan perbuatan tercela lainnya, agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik yang prima.
Mengingat pentingnya peran pengawasan dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, beberapa hal yang harus menjadi penekanan adalah sebagai berikut :
Pertama, pengawasan yang dilaksanakan oleh aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP), bukanlah upaya untuk mengungkapkan kesalahan dan menjatuhkan OPD atau unit kerja tertentu. Pengawasan justru berfungsi untuk membantu OPD atau unit kerja, agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada setiap SKPD atau unit kerja senantiasa berada di jalur yang yang telah ditetapkan dan diharapkan pengelolaan laporan keuangan pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang diyakini kebenarannya.
Kedua, kepada jajaran APIP, agar meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Mengedepankan fungsi pembinaan, bukan sekedar menjadi pemeriksa dan pengawas saja sehingga OPD atau unit kerja merasa nyaman untuk berkonsultasi dengan APIP selaku consulting partner dan quality assurance yang diharapkan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, kepada seluruh OPD khususnya pengguna anggaran dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, diharapkan melakukan langkah-langkah konkrit, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Khususnya segera menyelesaikan temuan yang telah tertuang dalam rekomendasi pemeriksaan BPK sehingga temuan tidak berulang terutama temuan yang masih belum sesuai dengan rekomendasi.