Berdasarkan PermenPAN Nomor 14 tahun 2014 dimana telah diperbarui dengan PermenPAN Nomor 30 tahun 2018 (bersifat menambahkan/meperbaiki PermenPAN Nomor 14 tahun 2014), pemerintah daerah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan reformasi birokrasinya ke dalam sistem self assessment pelaksanaan reformasi birokrasi melalui website: http://pmprb.menpan.go.id.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi berprinsip:
Perbaikan berkelanjutan
Kejujuran dalam penilaian
Terdokumentasikan
Penilaian mandiri reformasi birokrasi meliputi:
Penilaian Reformasi Birokrasi tingkat kota
Penilaian 10 OPD sampling yg meliputi DPMPTSP, Disdukcapil, Disperindag, Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kecamatan Magelang Selatan, Disperpa, DLH, Dishub, Disperpusip dan Disnaker.
Tahapan PMPRB 2.5:
Input PMPRB untuk unit kerja
Input PMPRB level organisasi oleh Inspektorat
Reviu hasil PMPRB oleh Sesmen/sekjen/sestama utk kemudian dikirimkan ke KemenPANRB
Masuk dalam profil Reformasi Birokrasi Nasional di KemenPANRB
Bertempat di Ruang Rapat Integritas Inspektorat Kota Magelang pada tanggal 27 Mei 2019, yang dihadiri oleh tim asesor PMPRB Kota Magelang dengan bagian organisasi Kota Magelang pelaksanaan PMPRB di Kota Magelang telah di submit ke tahap 3 ke KemenPAN yang selanjutnya oleh KemenPAN akan melakukan evaluasi atas hasil pelaksanaan reformasi birokrasi baik untuk tingkat unit kerja maupun tingkat Pemerintah Kota Magelang, sehingga perlu disiapkan data pendukungnya dengan sebaik-baiknya.