Jum’at (31/1), bertempat di Ruang Quality Inspektorat Daerah Kota Magelang, dilakukan penguatan terkait Zona Integritas kepada Tim Penilai Internal Zona Integritas Pemerintah Kota Magelang.
Penguatan terkait Zona Integritas ini dilakukan oleh narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Arief Lukman Hakim dan Monica Uli Lubis.
Penguatan oleh tim dari KemenPAN RB ini menekankan tugas-tugas dari Tim Penilai Internal (TPI), yaitu:
- Melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI yang dilakukan oleh
unit kerja; - Memberikan rekomendasi perbaikan kepada unit kerja atas
pembangunan ZI; - Menyampaikan hasil evaluasi kepada pimpinan instansi terhadap
kelayakan unit kerja yang akan diajukan mendapat predikat Menuju
WBK/WBBM kepada TPN; - Melakukan pemantauan secara berkala terhadap unit yang telah
mendapat predikat Menuju WBK/WBBM dan melaporkannya
kepada Kementerian PANRB.
Selain itu juga mengingatkan akan hal-hal yang perlu diperhatikan TPI saat evaluasi internal, yaitu:
- Memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK telah selesai 100%;
- Memastikan hasil evaluasi penerapan SAKIP minimal “B” untuk menuju WBK dan minimal “BB” untuk Menuju WBBM;
- Memastikan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN;
- Komitmen dan pemahaman pimpinan serta pegawai terkait pembangunan ZI;
- Kualitas implementasi dari komponen pengungkit serta data dukung
implementasinya; - Inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh unit kerja/satuan kerja;
- Menentukan penilaian dari hasil survei yang didapat;
- Capaian kinerja dari unit kerja/satuan kerja dan tren pencapaian kinerja pada tahun-tahun sebelumnya.