Kanal WBS Kota Magelang

Mitra Pengawasan…!!

Telah di launching Kanal WBS sebagai media pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, baik pelaporan dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Magelang maupun oleh masyarakat Kota Magelang.

Prinsip Dasar Dalam Pengelolaan WBS Inspektorat Daerah Kota Magelang.

Kerahasiaan

Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.

Perlindungan

Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan pembalasan yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Kemudahan

Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal Pemerintah Kota Magelang dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani pengaduan dan pemberian layanan yang baik kepada pelapor.

Independen

Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

Fokus Pada Substansi

Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.

Kriteria/Syarat Pengaduan Dapat Diproses Lebih Lanjut

What/Apa?

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui?

Who/Siapa?

Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?

Where/Di mana?

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?

When/Kapan?

Kapan waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan?

How/Bagaimana?

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?

Evidence/Bukti Kejadian!

Dilengkapi bukti permulaan (dokumen / gambar / rekaman) yang mendukung.

Untuk akses WBS, dapat klik pada gambar di bawah.