Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17)
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Pembantu Inspektorat Daerah Kota Magelang memiliki Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada PPID Inspektorat Daerah Kota Magelang.