Daftar Informasi Dikecualikan 2025

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17)

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Pembantu Inspektorat Daerah Kota Magelang memiliki Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada PPID Inspektorat Daerah Kota Magelang.