Perubahan paradigma pengawasan perlu disikapi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), menuntut APIP lebih berperan sebagai consulting partner dan quality assurance.
Tugas APIP Kota Magelang (Inspektorat) adalah :
- Consulting Partner bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun dan memperbaiki Laporan Keuangan (Pelaksanaan Anggaran, Laporan Keuangan, CALK);
- Quality Assurance dengan memberikan keyakinan terbatas atas Laporan Keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
Melakukan pembinaan bagi SKPD/Entitas sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)