Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita, S.E., M.Sc., CGCAE telah membuka penugasan pertama kegiatan pengawasan tahun 2025 berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1.2/003.PSO.III/600 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemeriksaan Kas Opname dan Sisa Barang Persediaan Tahun Anggaran 2024
Cash Opname adalah pemeriksaan kas secara fisik, baik berupa uang logam dan uang kertas serta membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kas (mutasi kas) dengan uang kas yang dipegang saat ini, baik yang di simpan dalam brankas, ataupun yang ada ditangan/cash on hand. Dalam prosedur ini pemeriksaan kas juga tidak terbatas hanya pada uang kertas atau logam saja, namun giro, wesel, termasuk persediaan barang juga dilakukan pemeriksaan.
Inspektorat Daerah memiliki peran dalam membantu PPKD menyusun LKPD melalui kegiatan pemantauan pengelolaan keuangan oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir tahun sehingga tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan laporan sisa barang persediaan yang dikelola oleh pengurus barang SKPD; Melaksanakan pemeriksaan kas (Cash opname) dan Persediaan (Stock Opname).
Dengan peran tersebut diharapkan neraca (aset lancar) dapat disajikan secara akurat. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah agar setiap SKPD dapat melaksanakan penatausahan keuangan secara tertib, penuh tanggungjawab serta dilakukan secara transparan, baik pada lingkup internal maupun eksternal, tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran.
Stock Opname persediaan merupakan kegiatan wajib SKPD dalam periode tertentu yang berkaitan dengan pengecekan persediaan barang. Kegiatan ini dilakukan oleh Pengurus Barang setiap akhir semester atau akhir tahun.
Hasil inventarisasi fisik sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara stock opname Barang Persediaan dan disampaikan kepada pelaksana akuntansi SKPD. Salah satu tujuannya yaitu mengetahui apakah jumlah barang sudah sesuai dengan catatan pembukuan. Dari prosedur ini dapat diperoleh informasi mengenai kondisi barang persediaan. Apakah barang persediaan dapat digunakan dalam kegiatan operasional SKPD atau tidak.
Stok Opname diarahkan untuk meminimalisasi penyimpangan terhadap persediaan barang yang ada di masing-masing perangkat daerah, baik itu kondisi kekurangan ataupun kelebihan barang. Selain itu dapat digunakan sebagai perbandingan data dari tahun-tahun sebelumnya sehingga perkembangan penggunaan barang persediaan bisa diketahui dan diperkirakan dengan pasti.
Disinilah fungsi dan peran statregis APIP atau Auditor untuk melaksanakan audit pemeriksaan persediaan (Stok Opname) pada setiap perangkat daerah.