Ayo, Laporkan Harta Kekayaan Tepat Waktu!

Mitra Pengawasan!

Dalam rangka mewujudkan Birokrasi yang bersih dan akuntabel, setiap tahunnya Aparatur Negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan berupa LHKPN bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan dan SPT Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara tidak wajib LHKPN.

Ayo, segera laporkan sebelum 31 Maret 2025!
Lebih cepat lebih nyaman…

#LHKAN

#LHKPN