Pembinaan SDM APIP dalam Rangka Peningkatan Kapabilitas APIP

Selasa (21/1), bertempat di Ruang Rapat Quality Inspektorat Daerah Kota Magelang dilaksanakan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Rangka Peningkatan Kapabilitas APIP.

Rapat yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Kota Magelang, Larsita, menekankan pada peningkatan kompetensi APIP selaku aparat pengawasan pada pemerintah daerah khususnya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, APIP juga mempunyai kewajiban untuk memantau tindaklanjut rekomendasi serta saran hasil pemeriksaan APIP pada perangkat daerah serta mengingatkan perangkat daerah terkait temuan-temuan yang telah lalu agar jangan sampai terjadi kembali.

Pada tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah meluncurkan pedoman terkait indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD), yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP) yang terdiri dari beberapa aspek yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Terkait peningkatan kompetensi pemeriksa dalam pengawasan, selain setiap fungsional pemeriksa memiliki kewajiban memenuhi 120 jam pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dalam satu tahun, pemeriksa dalam tim juga diwajibkan melakukan penyelarasan tujuan pemeriksaan sebelum pelaksanaan pemeriksaan.