Pada Selasa, 28 Mei 2024 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 6 Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan pemutakhiran data TLHP APIP Semester I Tahun 2024. Dalam sambutannya Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dr. Dhoni Widianto, M.Si menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah menjadi kewajiban entitas terperiksa untuk menyelesaian temuan dan rekomendasi hasil pengawasan. Dalam Peraturan Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dinyatakan bahwa Pimpinan APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan.

Memastikan disini diartikan bahwa proses menyelesaikan tindak lanjut tidak sebatas pemenuhan data dukung saja akan tetapi memastikan bahwa entitas terperiksa benar-benar telah melakukan upaya perbaikan dan internalisasi pada sistem tata kelola kerjanya sehingga diharapkan tidak ada lagi temuan beruang yang sama, sehingga bisa dipastikan temuan dan rekoemndasi telah membawa dampak perbaikan pada entitas tersebut atau memberi nilai tambah guna perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Kota Magelang telah menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Adapun yang telah selesai 100% meliputi : Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Aspek Pelayanan Publik dan Urusan Koperasi dan UKM , Hasil Supervisi Penanganan Informasi Potensi Penyalahgunaan dan/atau Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PWKKND), Penanganan Pengaduan Masyarakat : NIHIL.