Reviu LKjIP

Salah satu ketentuan dalam PERPRES No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah ketentuan tahapan pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ IP) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum ditandatangani pimpinan instansi dan disampaikan kepada Kementerian PAN & RB.  Pelaksanaan reviu LKJ IP pada Tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi Inspektorat dikarenakan tahun sebelumnya hanya melaksanakan evaluasi LAKIP sehingga diharapkan dalam pelaksanaan reviu LKJ IP ini dapat meningkatkan kualitas dari laporan kinerja serta memberikan informasi kinerja yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dan penjelasannya telah dimuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.

Adapun pengertian Reviu atas Laporan Kinerja adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.

Tujuan reviu atas laporan akuntabilitas kinerja instansi permerintah adalah:

  1. Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi permerintah.
  2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat rnenghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.

Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan manajemen kinerja dan kesalahan penyajian data/informasi dan penyajian laporan kinerja, maka unit  pengelola kinerja harus segera melakukan perbaikan atau koreksi atas kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang.

Tata Cara Pelaksanaan Reviu

~  Pihak yang melaksanakan reviu

Laporan kinerja harus direviu oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau tim yang dibentuk untuk itu. Pereviu akan memberikan Surat Pernyataan Telah Direviu jika Laporan Kinerja telah mendapatkan reviu melalui kertas kerja.

~  Waktu pelaksanaan reviu

Tahapan reviu laporan kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan pelaporan kinerja. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Reviu harus sudah selesai sebelum ditandatangani pimpinan dan sebelum disampaikan kepada Menteri PAN dan RB.

~  Ruang lingkup pelaksanaan reviu :

  1.  Metode pengumpulan data/informasi

Hal ini dilakukan terkait untuk menguji keandalan dan akurasi data/informasi kinerja yang disajikan dalam Laporan Kinerja.

  1.  Penelaahan penyelenggaraan SAKIP secara ringkas

Hal ini dilakukan untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan perencanaan strategis unit dibawahnya, terutama dalam hal keselarasan sasaran, indikator kinerja, program dan kegiatannya.

  1.  Penyusunan kertas kerja reviu

Kertas kerja reviu, setidaknya mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja;
  2. Telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP;
  3. Hal yang direviu dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan;
  4. Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan kesimpulan/catatan pereviu.

Dalam penyusun Kertas Kerja Reviu menggunakan Formulir Checklist Reviu sesuai anak lampiran III/2-2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. Terkait Formulir Checklist Reviu perlu penambahan penjelasan yang lebih mendalam agar setiap pereviu mempunyai pemahaman/persepsi  yang sama.

  1.  Pelaporan reviu

Rangkaian aktivitas dalam pelaporan reviu dititikberatkan pada pertanggungjawaban pelaksanaan reviu yang pada pokoknya mengungkapkan prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan, laporan tersebut merupakan dasar penyusunan pernyataan telah direviu.

Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi pereviu untuk membuat pernyataan telah direviu, yang antara lain menyatakan bahwa:

  1. Reviu telah dilakukan atas laporan kinerja untuk tahun yang bersangkutan.
  2. Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu laporan kinerja.
  3. Semua informasi yang dimuat dalam laporan reviu adalah penyajian manajemen.
  4. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan kinerja kepada pimpinan instansi pemerintah.
  5. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan kinerja kepada pimpinan instansi pemerintah.
  6. Paragraph penjelas (apabila diperlukan) yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan SAKIP dan koreksi atas penyajian laporan kinerja yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit pengelola kerja.

(Disarikan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014)

_____________________________________________________________________________

Midya Murtiningrum, S.Si, A.Pt (Pengawas Pemerintahan Muda)