Inspektorat Kota Magelang menyelenggarakan sosialiasi teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016, dihadiri oleh Tim Teknis PMPRB Kota Magelang dengan fasilitator dari Inspektorat Propinsi Jawa Tengah, Bagus Panuntun, SSTP
Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan sesuai Surat Menpan dan RB Nomor B/1030/M.PANRB/02/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal kewajiban Penyampaian Laporan Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan maka diharapkan kepada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota agar menerapkan PMPRB secara online, dan menyampaikan/melaporkan hasil PMPRB untuk periode sampai dengan Tahun Anggaran 2015 paling lambat April 2016.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memudahkan dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan perbaikan-perbaikan yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Hal ini dalam rangka menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi guna menyusun profil nasional pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang mencakup penilaian terhadap dua komponen yaitu : Pengungkit (enablers) dan hasil (results). Pengungkit yang dimaksud disini adalah seluruh upaya yang dilakukan instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab dan akibat dari komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses pembelajaran ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan.
Komponen Pengungkit (proses) terdiri dari :
- Manajemen Perubahan;
- Penataan Peraturan Perundang-Undangan;
- Penataan dan Penguatan Organiasi:
- Penataan Tatalaksana;
- Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur;
- Penguatan Pengawasan;
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
- Peningkatan Kualitas Pelayanan
Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuaasan para pemangku kepentingan/masyarakat.
Adapun komponen hasil terdiri dari :
- Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN
- Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat
- Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi
Apa yang mendorong dilakukannya Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di jajaran aparatur pemerintah ?
- Setiap Kabupaten/Kota/Kementerian/Lembaga Kementerian PAN memberikan kepercayaan untuk menilai sendiri apa yang menjadi tugas dan fungsinya yang masing-masing instansi melakukan reformasi birokrasi.
- Didalam pelaksanaan reformasi birokrasi kalau system monevnya masing-masing dilakukan pejabat pusat akan tidak efisien. Apabila Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lakukan Pusat berapa besar biaya yang harus disiapkan oleh Negara untuk mengirim tim verifikasi ke daerah dengan system ini akan menghemat keuangan Negara yaitu dengan memberikan kepercayaan kepada masing-masing daerah.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang masih perlu upaya perbaikan yang harus dilaksanakan dengan komitmen kuat serta dilaksanakan di seluruh SKPD khususnya pada komponen Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Persepsi Korupsi dan Upaya untuk meraih Opini WTP
Pada kesempatan sosialisasi Teknis PMPRB ini, kita bersama sama belajar memahami komponen yang ada dalam PMPRB sehingga tujuan dari PMPRB dapat tercapai dengan maksimal, khususnya komponen yang masih kurang penilaiannya.