Pada hari Rabu, 27 September 2017 di Ruang Adipura Kencana Jalan Sarwo Edhie Wibowo Nomor 2 Magelang diselenggarakan Sosialisasi PENGENDALIAN GRATIFIKASI di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kepala Bagian di lingkup Setda, Kepala Sekolah SD, SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang serta Narasumber dari KPK RI dan dibuka oleh Bapak Walikota Magelang, Ir.Sigit Widyonindito, MT. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diadakannya sosialisasi ini guna menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positip dalam upaya pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean government.
Selanjutnya Narasumber menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterimakan di dalam Negeri maupun di luar Negeri baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selanjutnya dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggra Negara dianggap pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas dasar itulah diperlukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan system pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positip dan kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan public dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi Gratifikasi, uang pelicin, suap dan pemerasan.
Dalam upaya Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kota Magelang telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Regulasi tersebut di tindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Magelang nomor 700/42/112 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang, dengan harapan dapat mengatasi permasalahan yang menjadi penghalang terbesar terwujudnya tujuan nasional bangsa kita yaitu korupsi.