Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua KPK melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/1767/GTF.03.01/10-13/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Penyampaian hasil Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018 kepada Gubernur/Walikota/Bupati up. Ketua Unit Pengendaian Gratifikasi menyampaikan penegasan komitmen dari pimpinan Kementerian, Lembaga dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) pada masing-masing KLOP untuk menuju terciptanya budaya anti gratifikasi di instansi yang dipimpinnya.
Poin penting yang disampaikan oleh KPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 surat edaran tersebut adalah hasil diskusi terkait fee bank kepada bendahara Instansi, sponsorship dalam kegiatan KLOP, dan menjaga pelapor dan diskriminasi. Fee Bank kepada Bendahara di Instansi adalah termasuk dalam gratifikasi yang dilarang. Penerimaan langsung kepada individu bendahara wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK.
Informasi lebih lengkap dapat disimak pada surat edaran berikut.