Telaahan Sejawat, Sebagai Penjaminan Mutu Pemeriksaan

Dalam rangka penjaminan dan pengembangan mutu kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu dilakukan melalui penilaian intern dan ekstern. Program penilaian intern dilakukan melalui antara lain supervisi terus menerus dan secara berkala. Program penilaian intern, salah satunya dengan melakukan telaah sejawat oleh APIP lainnya.

Apa itu “telaahan sejawat” ? Yang dimaksud dengan “telaahan sejawat” adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.

Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 55 ayat (1) Untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat. Ayat (2) pada pasal yang sama, Pedoman telaahan sejawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi profesi auditor.

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) sebagai wadah organisasi profesi auditor intern pemerintah telah menyusun pedoman telaahan sejawat sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor KEP-005/AAIPI/DPN/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektorat Kota Magelang dalam rangka menjaga mutu hasil pemeriksaan sesuai standar telah menerbitkan:

  1. Keputusan Inspektur Kota Magelang Nomor 700/021/600 Tahun 2017 Tanggal 29 Mei 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan / Audit Operasional Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
  2. Keputusan Inspektur Kota Magelang Nomor 700/022/600 Tahun 2017 Tanggal 29 Mei 2017 Tentang Penetapan Jenis Formulir, Stempel Dan Penggunaan Warna Tinta Sebagai Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat Kota Magelang

Keputusan mengenai Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan / Audit Operasional  dan Penetapan Jenis Formulir, Stempel Dan  Penggunaan Warna Tinta Sebagai Kendali Mutu Audit tersebut, digunakan sebagai standar untuk penelaahan sejawat atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kota Magelang. Penilaian Telaah Sejawat adalah kesesuaian dengan Standar Operasional Prosedur dan Kendali Mutu Audit yang telah ditetapkan, dengan ruang lingkup, sebagai berikut:

  1. Kelengkapan dokumen pemeriksaan, sebagai pemenuhan dokumen sesuai dengan Kendali Mutu Audit.
  2. Penyusunan rencana penugasan dan proses pelaksanaan pemeriksaan, sebagai penerapan praktik pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur.
  3. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan
  4. Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Ditulis oleh : Joko Triyono (Auditor Pelaksana Lanjutan)

Dari berbagai sumber