Satuan Tugas SPIP

Keputusan Walikota Magelang Nomor 700/43/122 tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang

Tugas :

  • menyusun rencana kerja penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • melakukan koordinasi dengan Instansi Pembina SPIP
  • melaporkan hasil penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang kepada Walikota Magelang

Keanggotaan :

  1. Walikota Magelang
  2. Wakil Walikota Magelang
  3. Sekretaris Daerah
  4. Inspektur
  5. Irbanwil I, II dan III
  6. Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan
  7. Sekretaris Dinas Kesehatan
  8. Sekretaris DPU
  9. Sekretaris BKD
  10. Sekretaris BP2T
  11. Sekretaris Disnakertransos
  12. Ka Bag. Organisasi Setda
  13. Sekretaris Camat Magelang Utara, Tengah dan Selatan
  14. Auditor dan P2UPD

Dalam melaksanakan tugas Satgas SPIP didukung oleh Sekretariat, dengan keanggotaan :

  1. Sekretaris Inspektorat
  2. Kasubag Evaluasi dan Pelaporan
  3. Kasubag Perencanaan
  4. Kasubag Umum dan Administrasi
  5. Staf pada Inspektorat