Piagam Audit Internal

Dasar :

  • Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Interna di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang

Piagam Audit Internal memuat :

  • kedudukan dan peran Inspektorat,
  • Visi dan Misi,
  • Tugas Pokok dan fungsi Inspektorat,
  • Kewenangan Inspektorat,
  • Tanggungjawab Inspektorat,
  • Tujuan, Sasaran dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Kota Magelang,
  • Kode Etik dan Standar Audit APIP, P2UPD dan Auditor Kepegawaian,
  • Persyaratan Auditor, P2UPD dan Auditor Kepegawaian Inspektorat ,
  • Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor, P2UPD dan Auditor Kepegawaian,
  • Hubungan kerja dan Koordinasi dan Penilaian Berkala

Maksud dan Tujuan :

Maksud :

  • dalam rangka memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Magelang

Tujuan :

  1. Memberikan penegasan dan komitmen dari Walikota tentang pentingnya peran pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
  2. Memberikan deskripsi dan ilustrasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak-pihak terkait tentang kedudukan, kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), sehingga dapat menumbuhkan dan melahirkan pemahaman yang positif terkait urgensi pengawasan serta dapat mendorong kerja sama sinergis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  3. Menumbuhkembangkan internalisasi nilai-nilai budaya organisasi seperti integritas, kejujuran, akuntabilitas, obyektivitas, kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
  4. Menciptkaan lingkungan pengendalian yang kondusif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT :

  • merupakan unit kerja yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah

VISI dan MISI :

Visi :

  • menjadikan pengawasan daerah yang professional untuk mendukung pemerintahan yang akuntabel di Kota Magelang

Misi :

  • Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia aparat pengawasan dalam rangka mewujudkan hasil kerja pengawasan daerah yang berkualitas
  • Mendorong dan memberikan kontribusi bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas KKN
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang didukung kualitas SDM aparatur pengawasan yang professional serta didasarkan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Tugas :

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kota Magelang dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kota Magelang

Fungi :

  • Perencanaan program pengawasan
  • Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan
  • Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
  • Evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan
  • Pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi :

  • Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen resiko sesuai kebijakan pemerintah
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas ketaatan, efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumberdaya manusia, sarana prasarana, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua lingkup SKPD
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Walikota dan auditan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan

KEWENANGAN :

  • Mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, asset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan intern
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada SKPD yang menjadi obyek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan
  • Memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Walikota dan berkoordinasi dengan Pimpinan lainnya
  • Melakukan koordinasi kegiatan Inspektorat dengan kegiatan auditor eksternal
  • Mengalokasikan sumber daya Inspektorat Kota Magelang serta menetapkan waktu, obyek dan lingkup pengawasan intern
  • Menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern
  • Meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern

TANGGUNG JAWAB :

  • Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme Auditor, P2UPD dan Auditor Kepegawaian, kualitas proses pengawasan dan kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku
  • Menyusun, mengembangkan dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang didasarkan atas tingkat resiko, penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya aparat pengawasan
  • Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya aparat pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal
  • Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan  berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Walikota

TUJUAN, SASARAN DAN LINGKUP PENGAWASAN :

Tujuan :

  • Meningkatkan Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dengan melibatkan peran serta SKPD dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada Pemerintah Kota Magelang
  • Terwujudnya sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dan mampu mendeteksi dini gejala penyimpangan

Sasaran :

  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/entitas
  • Pengaduan Masyarakat atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Lingkup Pengawasan :

  • Audit/ pemeriksaan reguler atau berkala terhadap SKPD/entitas  di lingkungan Pemerintah Kota Magelang
  • Audit/ pemeriksaan khusus atas penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD/ entitas
  • Audit/pemeriksaan kasus terhadap permasalahan tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
  • Reviuw terhadap Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
  • Reviuw dan evaluasi terhadap Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
  • Evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD seperti evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • Pemantauan dan aktivitas pengawasan lainnya yang berupa asistensi,  sosialisasi dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD

KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT :

  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik APIP
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit APIP
  • Permendagri Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan  dan Kode etik Pengawas Pemerintah

PERSYARATAN AUDITOR/PEJABAT PENGAWAS :

  • Memiliki sertifikasi Auditor/ Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)/ Auditor Kepegawaian dan persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan tentang jabatan Fungsional Auditor/ Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) / Auditor Kepegawaian
  • Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai tehnis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dalam bidang tugasnya
  • Wajib mematuhi kode etik dan standar audit APIP
  • Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengawasan intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Memahami prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan manajemen resiko
  • Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus

LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS DAN JABATAN AUDITOR :

  • Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), dan Auditor Kepegawaian tidak boleh terlibat langsung melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu obyektivitas dan independensi seorang auditor
  • Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan Auditor Kepegawaian tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural

HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI :

Dengan SKPD/objek pengawasan :

  • Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern, maka hubungan antara Inspektorat Kota Magelang dengan SKPD adalah hubungan kemitraan antara Auditor dan Auditi atau antara konsultan dengan penerima jasa
  • Melakukan pengawasan terhadap auditi dengan komunikasi yang efektif sehingga tercipta kerja sama yang konstrukstif antara APIP dengan auditi
  • Dalam setiap penugasan (audit maupun konsultasi), SKPD harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan
  • Meminta tanggapan/ pendapat kesimpulan, temuan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan secara tertulis oleh pejabat auditi
  • Menyampaikan hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP)
  • SKPD harus menindaklanjuti setiap rekomendasi audit yang diberikan oleh Inspektorat Kota Magelang dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi audit kepada Inspektorat Kota Magelang sesuai dengan prosedur yang berlaku
  • Melakukan pendampingan/asistensi, konsultasi terkait dengan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan

Dengan Inspektorat Provinsi :

  • Melakukan koordinasi penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  • Melakukan kerjasama, pendampingan, pengembangan Sumber Daya Manusia pengawasan dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan
  • Melakukan pembahasan dan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Dengan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Lain :

  • Melakukan audiensi dan studi banding pelaksanaan tugas pengawasan
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan
  • Melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dalam Forum bersama APIP se Bakorlin Kedu

Dengan Kementerian Dalam Negeri :

  • Mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan sebagai upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pengawasan antara Institusi Pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan
  • Mengajukan/ mengusulkan pembinaan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas P2UPD

Dengan Kementeran PAN dan Reformasi Birokrasi :

  • Mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkompanda) sebagai upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pendayagunaan aparatur Negara
  • Menjabarkan kebijakan pengawasan kedalam arah, kebijakan dan mekanisme kerja operasional pengawasan daerah
  • Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan

Dengan BPKP :

  • Melakukan kerjasama pendampingan dalam rangka peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan kualitas LKPD dan peningkatan tata kelola APIP
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan
  • Melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan
  • Inspektorat Kota Magelang harus menggunakan peraturan-peraturan dibidang Jabatan Fungsional Auditor yang dikeluarkan oleh BPKP selaku Pembina Jabatan Fungsional Auditor
  • Inspektorat Kota Magelang menjadi mitra kerja BPKP selaku Pembina penyelenggaraan SPIP dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian intern pemerintah (meliputi : Penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, Sosialisasi dan pelatihan SPIP, Pendidikan dan pelatihan SPIP, Pembimbingan dan Konsultasi SPIP, Peningkatan Kompetensi Auditor/ Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah/ Auditor Kepegawaian sebagai aparat pengawasan intern pemerintahan)

Dengan BPK :

  • Inspektorat Kota Magelang menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawas ekstern selama melaksanakan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra satuan kerja pada saat pembahasan temuan audit
  • Inspektorat Kota Magelang dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat
  • Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang disampaikan aparat pengawas ekstern merupakan bahan pengawasan  bagi Inspektorat Kota Magelang terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi
  • Inspektorat Kota Magelang menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada BPK-RI sebagaimana diwajibkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
  • Melaksanakan pembahasan dan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan serta pemantauan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

PENILAIAN BERKALA :

  • Pimpinan Unit APIP secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam Piagam ini tetap memadai dalam kegiatan pengawasan intern sehingga dapat mencapai tujuannya

Hasil penilaian secara berkala harus dikomunikasikan kepada Walikota