Pengawasan Perencanaan & Penganggaran Responsif Gender

Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban penyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD, Rencana Kerja SKPD serta penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender dilakukan melalui analisis gender dan dalam melakukan analisis gender dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender (Gender Analysis pathway) atau metode analisis lain dimana hasil analisis gender dituangkan dalam penyusunan Gender Budget Statement (GBS).

GBS disusun melalui transformasi hasil analisis GAP :

Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA SKPD.

Dalam upaya untuk memastikan bahwa SKPD mengintegrasikan perspektif gender, antara lain :

  1. Memastikan mutu (quality assurance) atas penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
  2. Memastikan program/ kegiatan telah responsif gender
  3. Memastikan ketersediaan instrumen PPRG
  4. Mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan PPRG

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengkomunikasikan hasil pengawasan pelaksanaan PPRG dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan rekomendasi tindaklanjut merupakan satu agenda yang harus disampaikan kepada para pemangku kepentingan, yaitu TAPD dan SKPD untuk selanjutnya bisa diturunkan dalam rencana kerja masing-masing SKPD sesuai dengan perannya, dalam rangka perbaikan pelaksanaan PPRG dimasa yang akan datang.

Sumber : Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2014

————————————————————————————-

oleh : NURHADI SANTOSO – Pengawas Pemerintahan Muda