Pengawasan Dan Pengendalian Kepegawaian

Berbicara mengenai Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, maka kita berbicara mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) baik yang diawasi maupun yang mengawasi. Pengawasan dan pengendalian memerlukan aturan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri maupun Peraturan Kepala BKN.

Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana Undang-Undang ASN tersebut telah ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2014. Berarti bahwa 2 (dua) tahun sejak diundangkan maka aturan ini harus sudah dilaksanakan. Namun demikian sampai dengan saat ini sebanyak 19 Rancangan Peraturan Pemerintah belum seluruhnya selesai. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :

  1. RPP tentang Jabatan Administrasi dan Kompetensi yang dibutuhkan.
  2. RPP tentang Jabatan Fungsional.
  3. RPP tentang Penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan JPT.
  4. RPP tentang Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota POLRI dan tata cara pengisian jabatan ASN.
  5. RPP tentang Hak PNS, Hak PPPK dan kewajiban pegawai.
  6. RPP tentang tata cara penyusunan dan penetapak kebutuhan PNS.
  7. RPP tentang Pengadaan PNS dan tata cara sumpah/janji PNS.
  8. RPP tentang pangkat, tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan, kompetensi Jabatan, Klasifikasi Jabatan, dan tata cara perpindahan antar jabatan adminsitrasi dan jabatan fungsional.
  9. RPP tentang pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi dan mutasi.
  10. RPP tentang Penilaian Kinerja
  11. RPP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas.
  12. RPP tentang Disiplin.
  13. RPP tentang Tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS.
  14. RPP tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PPPK.
  15. RPP tentang Perlindungan
  16. RPP tentang PPPK
  17. RPP tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga non struktural.
  18. RPP tentang Korps Profesi Pegawai ASN.
  19. RPP tentang Upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN.

 

Tujuan dari Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian adalah mewujudkan Good Governance dan Clean Governancedimana sebagai pelaku utama dalam pengawasan dan pengendalian kepegawaian berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyeleggarakan Manajemen ASN secara nasional.

Selain itu BKN juga berfungsi sebagai :

  • Pembinaan Penyelenggaraan Manajeman ASN
  • Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis, formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun
  • Penyimpan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN (Pasal 47 UU ASN)

 

Salah satu fungsi BKN diatas adalah penyimpan informasi pegawai ASN yang telah dimutakhirkan. Hal ini telah dilaksanakan dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2015. PUPNS 2015 merupakan kelanjutan dari Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2003. Informasi PUPNS ini akan mendukung pengembangan Sistem Informasi ASN dimana dari sistem ini akan dapat diketahui sebaran informasi tentang PNS di seluruh Indonesia. Sebaran PNS ini merupakan upaya BKN mewujudkan Wistle Blowing System (WBS). Selain itu BKN juga telah mempersiapkan program Early Warning System sebagai upaya peringatan dini dalam manajemen ASN tersebut.

BKN mempunyai wewenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur (NSP) dan Kriteria Manajemen ASN (Pasal  48 UU ASN). Pegawasan dan Pengendalian Kepegawaian (wasdalpeg) merupakan seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu, dan investigasi (pemeriksaan, penelitian dan penilaian).

Pelanggaran terhadap norma, standar dan prosedur, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif berupa peringatan, teguran maupun pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pns yang tentu saja hal ini dapat dilakukan dengan pendelegasian wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, kecuali yang ditetapkan oleh Presiden.

Pengawasan dan pengendalian kepegawaian dapat dilakukan melalui proses audit kepegawaian yaitu proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti  yang dilakukan oleh Auditor Kepegawaian yang kompeten untuk mengetahui apakah dalam melaksanakan kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sudah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan.

Pelaksanaan wasdalpeg dapat dilakukan dengan beberapa cara/tindakan antara lain:

  • preemtif : memprediksi kemungkinan/kecenderungan yang terjadi
  • preventif : bimtek – sosialisasi/internalisasi – membangun komitmen
  • persuasi/adukatif : komunikasi – tatap muka – surat menyurat
  • represif : sanksi normatif à tegoran – peringatan – pencabutan

Adanya reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah beberapa waktu yang lalu merupakan akibat dari adanya beberapa isu utama yang berupa birokrasi berbelit, kinerja rendah, kepastian hukum rendah, dan politisasi birokrasi yang masih tinggi, serta penyelarasan program yang masih belum optimal. Sedangkan masalah utama yang dihadapi dalam pengawasan dan pengendalian kepegawaian berupa pelanggaran ketentuan kepegawaian dan kurang efektifnya wasdalpeg (kebijakan). (Audiwan Kota Magelang-Maret’16)

 

—————————————————————————————————————————–

Sukoariyah Sri Puji Astuti, SE, M.Ec. Dev – Auditor Kepegawaian Muda